Data PJTKI Amburadul
Rabu, 23/05/2007 17:02 WIB
Reporter : A Wirawan
Jember - Ada kontradiksi data jumlah perusahaan penyalur jasa TKI di Jember, antara pemerintah pusat, propinsi, dan kabupaten sendiri. Perbedaan ini yang akhirnya membuat pengawasan tidak maksimal untuk mencegah traficking.
Menurut data di Jakarta, hanya satu PJTKI di Jember yang legal. Data Badan Penempatan dan Perlindungan TKI Jawa Timur menyebutkan ada 2 PJTKI yang berkantor pusat di Jember dan 4 PJTKI membuka kantor cabang.
"Sementara data di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ada 24 PJTKI. Tidak jelas apakah ini kantor cabang atau kantor pusat," kata Ketua Gerakan Buruh Migran Indonesia Moch. Kholili, Rabu (23/5/2007).
Tidak jelasnya jumlah PJTKI resmi yang boleh beroperasi di Jember membuat pemantauan sejak tingkat desa tidak berjalan maksimal. Disnakertrans seharusnya melakukan sosialisasi terhadap warga, dan melakukan pemantauan terhadapPJTKI yang ada.
Tanpa sosialisasi, maka korban traficking akan terus berjatuhan. Dalam taraf yang paling menyedihkan, telah terjadi penghilangan orang oleh tekong sebagaimana yang terjadi di kecamatan Panti.
Kholili mendesak agar DPRD Jember segera membuat peraturan daerah yang melindungi buruh migran. Pertolongan juga perlu diberikan kepada para TKI yang dideportasi untuk mencari pendapatan lainnya.
Mata pencarian baru diperlukan, karena sebagian TKI itu terjerat hutang kepada agensi. "Jadi, perlu ada pemberdayaan dan penguatan komunitas," kata Kholili.
Selain itu perlu ada layanan satu atap dalam mengurus perizinan ke luar negeri, sehingga TKI terdokumentasi dengan baik. Perda ini sebaiknya menjadi perda inisiatif dari dewan. [wir/gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar