20 Juli 2007

PJTKI Dituntut Bayar Kompensasi -- Terkait Hukuman Penjara Nur Fadilah di Arab Saudi

RADAR JEMBER
Jumat, 20 Juli 2007

BONDOWOSO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bondowoso ikut berjuang membebaskan Siti Nur Fadilah, warga Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, Bondowoso, dari penjara Jeddah, Arab Saudi. Mereka mendesak PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang memberangkatkan, agar membayar kompensasi Rp 127,5 juta kepada keluarga majikan Nur Fadilah.

Berdasarkan facsimile Konjen RI di Jeddah, Nur Fadilah diberangkatkan PT Surabaya Yudha, yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang II dan Jalan Kismangunsarkoro Bondowoso. Namun, kini PT Surabaya Yudha tidak aktif dan dialihkan ke perusahaan lain. Meski demikian, kewajiban PT Surabaya Yudha tidak lantas gugur begitu saja.

Menurut Kepala Disnakertrans Sugeng Witjahjo SH, PJTKI yang memberangkatkan Nur Fadilah memiliki kewajiban ikut membayar kompensasi. "PT Surabaya Yudha tetap harus bertanggung jawab. Disnaketrans akan menghubungi direktur PT Surabaya Yudha saat itu yaitu Abdulah," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, PJTKI tidak boleh lepas tangan terhadap TKI yang dikirimkan ke luar negeri, terutama kepada TKI yang tersandung masalah di tempat kerjanya. "Pokoknya PJTKI tetap bertanggung jawab terhadap TKI yang dikirimkan," tandasnya.

Selain berusaha memanggil mantan direktur PT Surabaya Yudha, disnakertrans juga aktif melakukan kontak dengan pihak-pihak yang terkait, yakni Pemerintah RI, dalam hal ini BNP2TKI yang secara khusus menangani masalah TKI yang dikirim ke luar negeri.

Begitu dana kompensasi dibayarkan ke majikan, kata Sugeng, maka Nur Fadilah bisa segera bebas. Sebab, masa hukuman penusukan terhadap Suud -majikan Nur Fadilah-, sudah dijalani selama 3,5 tahun. Sugeng berharap perpanjangan masa penahanan 8 bulan bisa mengurangi kompensasi terhadap majikan Nur Fadilah.

Seperti diberitakan, disnakertrans mendapatkan kapastian hukum status Nur Fadilah dari Konjen RI di Jeddah Arab Saudi. Isinya, Nur Fadilah tidak dihukum mati atau pancung. Dia hanya dihukum kurungan 3,5 tahun plus wajib membayar kompensasi kepada korban sebanyak 51 ribu real atau Rp 127,5 juta. Diduga karena Nur Fadilah tidak bisa berkomunikasi dengan baik, khususnya berbahasa Arab, kasus tersebut berlalu begitu saja.

Ironisnya, Nur Fadilah juga tidak bisa menghubungi perwakilan Pemerintah RI di Arab Saudi. Akibatnya, dia harus mendekam 4,3 tahun. Nur Fadilah baru diketahui mendekam dalam penjara setelah salah seorang TKI asal Bangsalsari Jember yang telah dideportasi menceritakan nasibnya. (aro)

14 Juni 2007

KADES, SEKDES DAN PERANGKAT DESA DIGAJI

Pemda Jember
14 Juni 2007

“Pengentasan Kemiskinan tanggung jawab bersama baik Pemerintah dan Pengusaha”

Suasana Dialoq Solutif Bupati Jember dengan masyarakat dalam Bedah Potensi Desa putaran XII yang berlangsung, Rabu (13/6) di Balai Desa Semboro begitu guyup dan gayeng bagaikan orang jagonggan (kumpul. Red), sehingga masyarakat yang selama ini ingin bertatap muka langsung dengan bupati pilihan rakyat benar-benar terbukti. Dalam sambutannya Bupati Djalal selalu menekankan kepada rakyat untuk selalu hidup rukun berdampingan satu sama lainnya membangun bersama-sama Jember ke depan yang lebih baik.

Bupati Djalal yang didampingi unsur Muspida dan sederetan pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jember ingin melihat secara langsung berbagai pembangunan yang telah, sedang dan akan dikerjakan bermanfaat atau tidak bagi kemakmuran rakyatnya. “Semua ingin masyarakat khususnya di Kecamatan Semboro ini semuanya sejahtera” katanya.

Selain itu melihat masih ditemukannya rakyat miskin yang ada di Kecamatan Semboro, Bupati Djalal merasa terpanggil untuk selalu memperhatikan rakyatnya karena disatu sisi Rakyat Semboro mampu memberikan devisa cukup besar kepada negara, karena adanya pabrik gula yang mampu mencetak juragan yang berhasil. “Kalau ada rakyat Semboro yang melarat, maka yang bertanggung jawab adalah Adm. PG. Semboro (Pak Hatta) juragan tebu disini” tegasnya.

Tahap demi tahap pembangunan sudah kita mulai, jam dinding mulai berputar, kemajuan dan keberhasilan pembangunan sudah dapat kita rasakan baik itu pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri. Seperti 4 (empat) prioritas pembangunan diantaranya bidang pendidikan kita telah berhasil terbebas dari buta huruf, bidang kesehatan Jember mampu menekan sekecil mungkin penyakit Demam Berdarah melalui program PSN yang setiap Jum’at kita laksanakan, bidang pertanian juga mengalami peningkatan yang cukup besar dan bidang sarana prasarana tahap demi tahap terus dilakukan pembenahan. “Semua itu kita lakukan dalam rangka membangun desa menata kota untuk kemakmuran bersama” lanjut Djalal.

Semua Pembangunan yang telah dilaksanakan tidak akan memberikan manfaat yang cukup besar dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya, kalau semuanya tidak didukung oleh masyarakat. “Saya mohon warga masyarakat khususnya di Kecamatan Semboro menjadi pelopor untuk masyarakatnya bersama-sama, bersatu padu memelihara apa yang sudah dibangun oleh Pemerintah” harapnya.

Sedangkan dalam rangka memajukan desa di seluruh Kabupaten Jember, Pemerintah memberikan subsidi yang bervariasi besarnya. “Ada yang seratus juta sampai dua ratus juta, Saya tidak hafal jumlahnya satu persatu berbeda desa yang satu dengan desa yang lain” ujarnya.

Manarikanya lagi kepala desa dalam melayani masyarakatnya melaksanakan tugasnya oleh pemerintah digaji. “Kepala desa sudah digaji satu juta per bulan, Sekdes digaji 750 ribu perbulan dan perangkat desa yang lain 650 ribu per bulan,”cetus Djalal.

Untuk itu Bupati berharap baik Kepala Desa, Sekdes dan perangkat desa untuk melayani mayarakatnya sebaik-baiknya. “Apa yang dibutuhkan mayarakat, mita tanda tangan, berilah tanda tangan kalau minta kopi beri kopi,”kata Djalal dengan nada humor.

Bupati pada kesempatan itu juga berharap menitipkan ke mayarakat agar bisa bekerja sama dengan pihak desa setempat. “Jangan Kades dan Sekdesnya disentak-i (dibentak-i) karena mereka sama dengan kita semua,”pintannya.

Pada acra ini (Bedah Potensi-red) yang digelar 12 menurut Bupati Jember masyarakat yang hadir agar menyampaikan kritik, saran dan pendapatnya kepadanya. “Jangan ada yang direkayasa atau ditutupi dan ngak usah ada pujian walaupun itu pahit kalau itu untuk kemajuan bagi kita bersama monggo,”tegasnya.

Sementara itu menurut Edy Budi Susilo bahwa kegiatan Bedah Desa di Kecamatan Semboro di berbagai kecamatan genap setahun. “Bedah Desa yang di gelar di Semboro kali ini merupakan ulang tahunnya Bedah Desa karena genap setahun. Artinya lewat media ini Bupati dapat bertemu dan berkomonikasi langsung dengan masyarakat Jember,”ungkapnya.

Sisi lain diungkap oleh Camat Semboro Sigit Akbari dalam pelaksanaan bedah desa kali ini menghadirkan tokoh masyarakat dan ulama, pengusaha serta sesepuh Kecamatan Semboro. “Meskipun telah sebelas tahun berdiri pecahan dari Tanggul namun warga ada wujud kebersamaan masyarakat disini, hal itu ditunjukkan ketika diundang pada kali ini,”jelasnya. (MC/Get/Jk)

31 Mei 2007

Kasus Tenaga Kerja: Bupati Jember Diminta Semprot Kadisnakertrans

Kamis, 31/05/2007 15:27 WIB

Reporter : A Wirawan

Jember - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember Moch Thamrin kena 'semprit' DPRD Jember, akibat kinerjanya dalam menangani persoalan buruh migran dan masalah ketenagakerjaan dinilai tidak memuaskan.

Penilaian itu disampaikan dalam rekomendasi resmi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati, yang dibacakan dalam sidang paripurna di DPRD Jember, Kamis (31/5/2007).

"Sungguh disayangkan, saat banyak LSM berupaya mencari solusi dan berkoordinasi (soal buruh migran-red), sensitivitas Disnakertrans sangat kurang," kata Wakil Ketua DPRD Jember Machmud Sardjujono membacakan rekomendasi dewan.

Kepala Disnakertrans Jember sulit ditemui dan cenderung menghindar, saat ada kelompok yang mencoba menanyakan masalah buruh migran. "Bupati sebaiknya memberi pengarahan dan peringatan keras kepada Kadisnakertrans. Kalau perlu tindakan tegas sebagaimana kewenangannya," kata Machmud.

Dewan juga meminta agar pemerintah kabupaten membuat peraturan daerah mengenai perlindungan buruh migran. "Buruh migran adalah pahlawan bangsa. Kita harus memberi apresiasi kepada mereka," kata Machmud.

Buruh migran saat ini banyak menemui persoalan, mulai dari perlakuan kasar di luar negeri dan minimnya perlindungan pemerintah. "Bahkan ada TKI Jember yang terkena hukuman rajam di Saudi," kata Machmud.

Saat dikonfirmasi soal kerasnya rekomendasi soal Disnakertrans, Ketua DPRD Jember Madini Farouq menegaskan, bahwa itu sesuai dengan aspirasi yang masuk. "Saya kalau tidak ada masukan daru pers dan media soal tenaga kerja, tidak akan merekom itu. Jangan pertanyakan komitmen kerakyatan teman-teman DPRD," katanya.[wir/zaq]

28 Mei 2007

SBY-Badawi Bahas TKI

Surya
28 May 2007

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan bertemu Perdana Menteri Malaysia Abdullah Badawi guna membahas hubungan bilateral. Salah satu materi pembahasan adalah masalah tenaga kerja Indonesia dan investasi.

Juru Bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal, di Jakarta, Minggu (27/5) pagi, mengatakan SBY akan berada di Kuala Lumpur selama tiga hari, 27-29 Mei. Di sana, SBY juga mengikuti acara Forum Ekonomi Islam Dunia ke-3.

Presiden berangkat bersama Ibu Ani Yudhoyono dan sejumlah menteri seperti Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, Menko Perekonomian Boediono, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Mendag Mari E Pangestu, dan Menakertrans Erman Soeparno. Menurut Antara, rombongan tiba di Kuala Lumpur Minggu pukul 16.20 waktu setempat, atau pukul 15.20 WIB.

Kata Dino, Malaysia sedang merancang UU Ketenagakerjaan,
dan pemerintah Indonesia menghargai rencana itu. "Nantinya pada UU itu akan mengatur tenaga kerja asing di Malaysia disamakan haknya dengan tenaga kerja Malaysia," ujarnya. jbp/ade

27 Mei 2007

TKW Dicambuk 630 Kali

Koran Surya
27 May 2007

Jember - Nasib malang menimpa Dwi Mardiyah,38, TKW asal Dusun Karangsemanding, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Jember. Wanita itu telah menjalani hukuman cambuk 630 kali di penjara New Al Ruwais Briman, Woman Section 3 di Jeddah, Arab Saudi.

Hukuman itu diterima Mardiyah karena dituduh berzina saat digerebek polisi di salah satu rumah di Jeddah. Mardiyah telah kembali ke rumahnya di Jember setelah dibebaskan dari penjara New Al Ruwais di Jeddah, Sabtu (26/5).
Mardiyah mengaku telah menjalani hukuman selama satu tahun dua bulan dari total hukumannya selama dua tahun. Sedangkan hukuman cambuk yang telah dijalani 630 kali dari 700 kali cambukan.

"Saya dituduh polisi berzina karena di rumah yang saya kunjungi ditemukan kondom," tutur Mardiyah yang ditemui wartawan di rumahnya, Sabtu (26/5).
Pembebasan Mardiyah tidak lepas dari perjuangan Zaenuri,35, adik Mardiyah bersama Gerakan Buruh Migran Indonesia (GBMI) Jember yang melaporkan kasus itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember serta International Labour Organization (ILO) Jawa Timur.
Mardiyah menjalani hukuman di penjara sejak Maret 2006 silam. Sedangkan kasus yang menimpa Mardiyah baru diketahui keluarganya di Jember sejak awal Februari 2007 lalu.

Saat itu Mardiyah mengirim surat yang dititipkan salah seorang TKI yang dideportasi ke Indonesia. Intinya Mardiyah meminta didoakan keluarganya karena setiap dua minggu sekali menjalani hukuman cambuk dari sipir penjara.

"Diam-diam saya titip surat pada seorang teman yang akan dipulangkan ke Indonesia. Saya kasih alamat lengkap rumah, tinggal mengirim saja kalau tiba di Indonesia," kata Mardiyah yang telah delapan tahun tinggal di Arab Saudi.

Kontan saja kabar itu membuat keluarganya di Jember shock. M Taufik, anak Mardiyah mengaku kebingungan setelah mengetahui ibunya menjalani hukuman cambuk. Malahan kakaknya Bu Haidor,40 sakit dan akhirnya meninggal karena memikirkan adiknya. "Saya takut kalau sampai kehilangan ibu," ujarnya.
Mardiyah mengakui pembebasannya tidak terlepas dari usaha GMBI di Jakarta dan Arab Saudi. "Sepertinya pembebasan saya karena ada usaha dari sini, karena saya tiba-tiba dikeluarkan," ungkapnya.

Menurut Mardiyah hukuman cambuk itu diterima setiap dua minggu sekali dengan jumlah cambukan sebanyak 70 kali. Cambukan dilakukan di punggung dan pantat itu mengakibatkan rasa sakit. "Saya hanya bisa pasrah, karena tuduhan zina itu tidak benar," ujarnya.

Untunglah nasib baik masih berpihak padanya dengan mendapatkan keringanan hukuman meski harus dideportasi ke Indonesia. "Selain persoalan majikan, masih banyak kasus yang tidak memihak pada TKI, kalau tidak hati-hati di Arab Saudi dapat kena masalah hukum," ujarnya.
Mardiyah mengaku kapok tinggal dan bekerja di Arab Saudi serta akan mengurusi ibu dan anak tunggalnya Taufik yang kini duduk di bangku kelas II SMP.

Bersama Mardiyah juga pulang Siti Kholifah, TKW asal Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Perempuan itu selamat dari ancaman hukuman mati setelah dituduh membunuh majikannya.
Padahal majikan Kholifah sebenarnya meninggal karena sakit. Kholifah selamat dari hukuman karena dibela anak tiri majikannya, tetapi dia dideportasi ke Indonesia. st9

4 TKW Terancam Hukuman Mati

Radar Jember
Minggu, 27 Mei 2007

JEMBER - Empat orang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia terancam hukuman mati. Saat ini, mereka masih mendekam di penjara New Al Ruwaiz, Jeddah, Arab Saudi. Salah seorang dari mereka berasal dari Kabupaten Bondowoso.

Hal ini diketahui Dwi Mardiyah, TKI asal Dusun Karangsemanding Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari, yang sempat dijebloskan selama setahun di penjara tersebut. Mardiyah kemarin malam berhasil pulang dengan selamat ke kampung halamannnya. Mereka masih menunggu proses hukum yang berlarut-larut tanpa didampingi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi.

"Jumlah TKW yang ditahan di sana sekitar seribu orang. Empat orang mau dihukum mati," kata Mardiyah. Empat orang yang terancam hukuman mati itu, menurut Mardiyah, dua orang berasal Banjarmasin, dan sisanya dari Bondowoso dan Madura. Nama TKI asal Bondowoso adalah Nur Fadillah, dan tinggal di Kecamatan Sukosari.

Berikutnya adalah Aminah dan Darma. Keduanya berasal dari Banjarmasin. Dan yang terakhir adalah Sulaemah berasal dari Pulau Madura.

Mardiyah menyatakan, keempat wanita tersebut berusia dalam rentang usia 28 tahun hingga 35 tahun dan semuanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Kendati tidak mengetahui secara detil, Mardiyah mengatakan jika keempat wanita tersebut terancam hukuman mati karena dituduh telah membunuh majikan mereka. "Mereka dituduh membunuh majikannya dengan alasan majikannya tersebut melakukan penyiksaan yang berlebihan," jelasnya.

Namun, hingga saat ini, sepanjang yang dia ketahui, proses peradilan terhadap keempatnya masih belum tuntas dan vonis belum dijatuhkan. Karenanya, keempat TKI tersebut masih tinggal di penjara di penjara New Al Ruwaiz Briman, woman section 3, bersama 1000 lebih TKI yang dinyatakan bersalah dengan beragam tuntutan.

Kholili, ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur yang kemarin mendampingi Mardiyah membenarkan keterangan tersebut. Namun, dia mengaku belum bisa menggali lebih dalam karena kondisi mental dan kesehatan Mardiyah yang belum fit. Dia berencana menunggu hingga waktu yang tepat untuk menanyakan lebih detil tentang keempat TKI malang tersebut.

Selain menunggu kondisi Mardiyah, pihaknya juga akan melayangkan surat kepada ketiga daerah asal keempat TKI tersebut. Utamanya yang menjadi prioritas adalah Kabupaten Bondowoso karena masih termauk dalam wilayah SBMI DPW Jawa Timur. "Rencananya pekan depan kami akan melayangkan surat pemberitahuan adanya kabar tentang ancaman hukuman mati terhadap Nurfadillah tersebut ke Pemkab Bondowoso. Kami minta pihak pemkab untuk segera mengkonfirmasi nama tersebut, alamatnya dan langkah yang akan diambil," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menginformasikan adanya empat TKI tersebut ke SBMI pusat di Jakarta untuk juga segera mengklarifikasi data tersebut ke KBRI di Riyadh. Sehingga, bisa segera diupayakan upaya advokasi terhadap nasib penymbang devisa tersebut.

Tentang Aminah dan Darma, pihaknya juga akan menyampaikan ke SBMI setempat untuk segera ditindaklanjuti. "Masalah ini harus ditanggapi secara serius karena penjara yang menghukum TKI tak hanya di Jeddah saja. Di kota-kota lainnya juga ada penjara semacam itu. Dan besar kemungkinan disana juga ada TKI yang diancam hal yang sama," ungkapnya.

Selain itu, Kholili juga menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap kinerja KBRI di Arab Saudi yang seolah tak memiliki daya apapun dalam mengelola nasib para TKI di sana. Berdasarkan data yang dimiliki SBMI, jarang sekali KBRI segera mengetahui apa yang terjadi pada TKI. Misalnya, kabar kasus ancaman hukuman mati yang sangat terlambat saat diketahui oleh KBRI. Hal tersebut menunjukkan power KBRI di sana yang lemah. "Masak ada TKI yang butuh bantuan karena sudah disewenang-wenangi oleh majikannya malah dimarahi dan hanya disuruh sabar-sabar terus," jelasnya.

Belum lagi, sikap KBRI ataupun pemerintah Indonesia utamanya Departemen Ketenagakerjaan yang membiarkan perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia yang sangat sering melanggar aturan yang ada. Perusahaan-perusahaan tersebut seolah hanya mengambil keuntungan sebesar-besarnya. Hanya awalnya saja yang bermulut manis. Setelah TKI sampai di Arab Saudi ataupun negara yang lain langsung dibiarkan saja dan bila ada masalah hanya disuruh sabar. "Pemerintah harus mengevaluasi secara total. Karena ini juga masalah harga diri bangsa ini," tukasnya. (zww)

Kisah Dwi Mardiyah; TKI Yang Berhasil Kabur dari Saudi

Radar Jember
Minggu, 27 Mei 2007

Bayaran Rp 600 Riyal, Sehari Kerja 21 Jam

Harapan mendulang riyal, pataka didapat. Inilah kisah Dwi Mardiyah, janda asal Karangsemanding Sukorejo Bangsalsari ini. Bukan gemerincing riyal yang dibawanya pulang dari Arab Saudi, tapi duka mendalam, yang tak akan pernah dia laupakan dalam hidupnya.

HARAPAN itu dia semai pada 2003 lalu. Demi memperbaiki ekonomi, Dwi Mardiyah memutuskan berangkat ke Makkah Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Janda dengan seorang anak ini mengaku tak punya pilihan lain.

Awalnya semua baik-baik saja. Sampai di Arab Saudi dia langsung bekerja pada keluarga Abdurrahman. Majikan bersama istrinya sama-sama bekerja sebagai tenaga pendidikan dan memiliki 7 anak. Keluarga ini merupakan keluarga yang cukup kaya, mereka memiliki rumah yang besar, luas, dua lantai dengan 6 kamar mandi. Dan, Mardiyah adalah satu-satunya pembantu dalam rumah tersebut. Tapi, lama-kelamaan, dia merasakan pekerjaan itu begitu berat.

Dengan bayaran sebesar 600 riyal, setara dengan Rp 1,5 hingga Rp 1,6 juta per bulan, Mardiyah harus bekerja selama 21 jam sehari dan hanya punya waktu tidur maksimal selama 3 jam. Setiap harinya, Mardiyah bekerja sejak pukul 5 dan baru tidur pukul 02.00 hingga 02.30 dini hari. Yang menyebabkan minimnya jam istirahat adalah terlalu banyaknya pekerjaan yang harus dia lakukan. Dari bersih-bersih rumah yang sedemikian besar, mencuci beberapa keranjang pakaian setiap hari dan sekaligus menyeterikanya. Selain itu, dia masih harus memasak untuk 9 orang, membersihkan 6 kamar mandi dan lainnya. "Saya nggak kuat apalagi bayarannya juga terlalu rendah. Apalagi, berdasarkan kontrak dari Abdurrahman dengan PT Baham, jam tidur saya 8 jam," ungkapnya.

Setelah bekerja selama dua tahun, masa kontrak sekaligus visanya habis. Namun, keluarga tersebut meminta Mardiyah tetap bekerja di sana karena dianggap pekerjaannya baik. Mardiyah kemudian meminta kenaikan gaji dengan alasan pekerjaan yang sangat berat. Tapi, Abdurrahman menolak. Mardiyah akhirnya memilih melarikan diri dari majikannya tersebut dan mencari majikan baru yang bisa memberikan gaji lebih baik. "Sejak itu saya berganti nama menjadi Sa’diyah Ahmad dan pergi dari Makkah ke Jeddah. Saya terpaksa ganti nama karena takut ditangkap polisi. Apalagi visa saya sudah mati," jelasnya. Sejak itu, Mardiyah berstatus illegal.

Pelarian Mardiyah dari majikannya pada tahun 2005 lalu menjadi awal malapetaka panjang dalam hidup Mardiyah. Saat itu, dia menerima tawaran bekerja pada Fatma yang beralamat di New Al Ruwais Briman Jeddah yang berani menggajinya sebesar 1.000 real sebulan. Baru bekerja selama 2 hari, majikannya tersebut mengajak berkunjung di rumah Sumayyah yang belakangan dikenal sebagai mucikari. Tengah malam, Mardiyah ditangkap bersama lainnya termasuk Sumayyah. "Saya ini hanya korban ikutan dari Sumayyah. Saya samsekali tidak kenal dengannya. Apalagi di rumah tersebut juga tak ada laki-laki, yang ada hanya anak-anak. Di pengadilan dia dituduh sebagai germo dan membantu perzinahan oleh syekh setempat," jelasnya.

Jadilah vonis 2 tahun penjara plus hukuman cambuk sebanyak 700 kali harus dijalaninya. Setiap 2 minggu, dia harus meringis menahan sakit karena punggung, pinggang hingga pantatnya dihajar batang rotan sebanyak 70 kali. Namun, Mardiyah mengaku masih beruntung. "Yang menghukum saya kebagian yang tidak galak dan sabar. Sehingga kalau memukul tidak terlalu keras. Kalau algojo yang satunya mukulnya sangat keras. Yang di hukum kebanyakan pingsan," jelasnya.

Bilur yang perih membekas di tubuhnya. Untuk mengurangi rasa sakit dan agar tak terasa panas, dia mengolesi luka dengan fixs atau vaselin.

Selama dipenjara, Mardiyah mengaku tak punya aktivitas yang berguna. Dia hanya duduk, makan dan tidur di suatu penjara yang menyerupai aula. Dalam setiap aula, berisi sekitar 400 tahanan. Dia bercampur dengan tahanan dari Indonesia, Pakistan, Nigeria, Somalia, Yaman, Mesir, India, Irak, Sudan, hingga Tunisia. Rata-rata tahanan wanita tersebut masuk penjara dan mendapat hukuman cambuk atau rajam karena tuduhan berzina.

Kini, Mardiyah mengaku kapok. Dia menegaskan jika dirinya sudah tak ingin lagi menjadi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Dia juga mengaku tak percaya lagi dengan PT yang menawarkan kerja di Arab Saudi. Dia menyebut mereka sebagai pembohong yang tak bertanggung jawab. Selain itu, kendati bernama pembantu, pekerjaan yang mereka lakukan sangat jauh dari pekerjaan seorang pembantu. "Mereka menyebut kita budak. Itu jauh lebih parah dibandingkan kuli. Lebih baik saya cari kerja disini. Buat Taufiq (anak tunggalnya) sekolah," katanya.

Sementara itu, Muhammad Taufiq, anak tunggalnya, siswa kelas 2 SMPN 1 Bangsalsari mengaku lega dengan kedatangan ibunya. Sejak ada kabar bulan Maret lalu bahwa ibunya dipenjara dan dihukum cambuk, dia selalu bingung dan khawatir. Dia tak mampu belajar secara maksimal. "Saya hanya bisa berdoa semoga ibu saya tidak apa-apa dan bisa segera pulang," jelasnya. (zawawi)